Visa Investasi (Investment Visa):
Visa ini diberikan kepada mereka yang ingin melakukan investasi di Indonesia. Proses pengajuan visa investasi melibatkan sponsor dari perusahaan atau institusi di Indonesia dan harus diajukan sebelum kedatangan ke Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara asal.
Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mengajukan visa investasi di Indonesia:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul Jenis Visa Republik Indonesia dan Kegunaannya yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 7 Desember 2017, kemudian pertama kali dimutakhirkan pada 8 Oktober 2021, dan kedua kali dimutakhirkan pada 16 Februari 2022 oleh Erizka Permatasari, S.H., dan dimutakhirkan ketiga kali oleh Dian Dwi Jayanti, S.H. pada 30 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Visa Republik Indonesia atau visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.[1]
Setiap orang asing yang masuk Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan UU Keimigrasian dan perjanjian internasional.[2]
Baca juga: Ketentuan Bridging Visa dan Prosedur Pengajuannya di Indonesia
Secara umum, ada 4 jenis visa Indonesia yang diatur dalam perundang-undangan, yakni visa diplomatik, visa dinas, visa tinggal terbatas, dan visa kunjungan.[3] Pembahasan jenis visa dan kegunaannya dapat disimak dalam uraian berikut.
Menurut UU Keimigrasian, visa diplomatik adalah jenis visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain, lain untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. Visa diplomatik juga diberikan kepada kepada orang asing termasuk anggota keluarganya berdasarkan perjanjian internasional, prinsip resiprositas, dan penghormatan (courtesy).[4]
Sedangkan menurut Permenlu 8/2024, visa diplomatik adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.[5]
Pengertian visa dinas adalah visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional. Selanjutnya, visa dinas ini diberikan kepada orang asing termasuk anggota keluarganya berdasarkan perjanjian internasional, prinsip resiprositas, dan penghormatan dalam rangka tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik[6] sebagaimana diatur dalam UU Keimigrasian.
Sedangkan dalam Permenlu 8/2024, visa dinas adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.[7]
Penting untuk diketahui bahwa pemberian visa diplomatik dan visa dinas merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia.[8]
Ketentuan selengkapnya mengenai visa diplomatik dan visa dinas dapat Anda simak dalam UU Keimigrasian sebagaimana diperbaharui dengan UU Cipta Kerja dan Permenlu 8/2024.
Selanjutnya, ada dua kategori dalam pemberian jenis visa tinggal terbatas kepada orang asing:[9]
Adapun yang dimaksud dengan visa tinggal terbatas rumah kedua pada kategori huruf a adalah visa yang diberikan kepada orang asing beserta keluarganya untuk menetap di Indonesia selama 5 tahun/10 tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu.[10]
Visa kunjungan adalah visa yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.[11]
Selain karena alasan yang sudah dijelaskan, visa kunjungan juga dapat diberikan kepada warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada saat kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi oleh pejabat imigrasi.[12]
Visa kunjungan ini dibedakan menjadi dua jenis, yakni visa kunjungan satu kali perjalanan dan visa kunjungan beberapa kali perjalanan[13] sebagai berikut.
Jenis visa kunjungan satu kali perjalanan diberikan kepada orang asing dengan jangka waktu 60 hari atau 180 hari sejak tanggal diberikannya tanda masuk.[14] Visa jenis ini diberikan kepada orang asing untuk melakukan kegiatan wisata, keluarga, meneruskan perjalanan ke negara lain, bisnis, mengikuti rapat, melakukan pembelian barang, menjalani pengobatan, tugas pemerintahan, dan kegiatan lainnya yang dapat Anda temukan dalam Pasal 13 ayat (1) Permenkumham 22/2023.
Sebagai informasi, visa kunjungan satu kali perjalanan dapat diberikan kepada orang asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu pada saatkedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi tertentu.[15] Visa ini dikenal dengan istilah Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival).
Permohonan Visa on Arrival diajukan oleh orang asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek visa kunjungan saat kedatangan kepada pejabat imigrasi yang ditunjuk pada tempat pemeriksaan imigrasi atau tempat yang bukan tempat pemeriksaan imigrasi yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal pada saat kedatangannya.[16]
Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dapat diberikan kepada orang asing untuk melakukan kegiatan wisata, keluarga, meneruskan perjalanan ke negara lain, bisnis, mengikuti rapat, melakukan pembelian barang, menjalani pengobatan, tugas pemerintahan, prainvestasi, melakukan pembuatan film, melakukan audit/kendali mutu produksi/ inspeksi cabang perusahaan di Indonesia, seni dan budaya, atau olahraga non-komersial.[17]
Adapun visa kunjungan beberapa kali perjalanan untuk pertama kali hanya dapat diberikan kepada orang asing untuk jangka waktu 60 hari, 180 hari, 1 tahun, 2 tahun, atau 5 tahun.[18]
Ketentuan selengkapnya mengenai visa tinggal terbatas dan visa kunjungan dapat Anda temukan dalam UU Keimigrasian sebagaimana diperbaharui dengan UU Cipta Kerja dan Permenkumham 22/2023 sebagaimana diperbaharui dengan Permenkumham 11/2024.
Baca juga: Golden Visa Indonesia, Ini Pengertian dan Dasar Hukumnya
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami tentang jenis visa yang ditanyakan, semoga bermanfaat.
[2] Pasal 8 ayat (2) UU Keimigrasian
[3] Pasal 34 UU Keimigrasian
[4] Pasal 35 UU Keimigrasian beserta penjelasannya
[6] Pasal 36 UU Keimigrasian beserta penjelasannya
[7] Pasal 1 angka 2 Permenlu 8/2024
[8] Pasal 37 UU Keimigrasian
[9] Pasal 106 angka 3 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 39 ayat (1) UU Keimigrasian
[10] Penjelasan Pasal 106 angka 3 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 39 ayat (1) huruf a UU Keimigrasian
[11] Pasal 106 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 38 UU Keimigrasian
[12] Pasal 41 UU Keimigrasian
[14] Pasal 11 ayat (1) Permenkumham 22/2023
[15] Pasal 9 Permenkumham 22/2023
[17] Pasal 15 ayat (1) Permenkumham 11/2024
[18] Pasal 16 ayat (1) Permenkumham 11/2024
Setelah Norwegia masuk ke dalam daftar negara bebas visa ke China di awal September, kini empat negara Eropa lainnya menyusul. Negara mana saja?
Ada Siprus, Denmark, Yunani, dan Slovenia telah diberikan bebas visa untuk masuk ke Negeri Tirai Bambu itu. Dengan tambahan itu, jumlah total negara Eropa yang mendapatkan kebijakan itu menjadi 17 negara.
Melansir Euronews, Senin (7/10/2024) pada Juli, wisatawan dari Polandia, Australia, dan Selandia Baru juga diberikan izin masuk tanpa batas ke China hingga akhir tahun 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skema itu diumumkan secara bertahap kepada berbagai negara Eropa sejak awal tahun 2024. Ada pula Malaysia yang memperoleh akses bebas visa China.
Diterapkannya skema itu untuk mendorong lebih banyak lagi orang mengunjungi China untuk berbisnis dan berwisata, serta mempromosikan pertukaran antara warga negara China dan warga negara asing lainnya.
17 negara Eropa yang mendapatkan bebas visa ke China adalah: Austria, Belgia, Siprus, Denmark, Prancis, Jerman, Yunai, Hungaria, Irlandia, Italia, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Polandia, Slovenia, Spanyol, dan Swiss.
Turis dari negara-negara ini akan diizinkan memasuki China untuk kunjungan singkat tanpa visa hingga akhir tahun depan, bebas visa ini terlebih dahulu akan diuji coba selama 15 hari.
"Tujuannya adalah untuk memfasilitasi pengembangan berkualitas tinggi, pertukuran indivisu China dan asing, dan keterbukaan tingkat tinggi terhadap dunia luar," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Mao Ming.
Perjalanan Internasional ke China Belum Cukup Aman
Upaya ketat China dalam menghadapi pandemi yang mencakup karantina wajib bagi semua pendatang, membuat banyak orang enggan berkunjung selama hampir tiga tahun. Pembatasan itu dicabut pada awal tahun lalu, namun perjalanan internasional belum pulih seperti sebelum pandemi.
Sebelumnya, China mengizinkan warga negara Myanmar, Jepang, dan Singapura untuk masuk tanpa visa tapi menangguhkannya setelah merebaknya Covid-19. China melanjutkan akses masuk bebas visa untuk Brunei dan Singapura pada Juni, namun belum melakukannya lagi untuk Jepang.
Menurut data Statistik Imigrasi China tahun 2023, negara itu mencatatkan 35,5 juta orang asing yang masuk dan keluar. Angka ini meningkat dibandingkan 97,7 juta orang pada 2019, tahun terakhir sebelum pandemi.
Pemerintah setempat sudah mengupayakan investasi asing untuk membantu meningkatkan ekonomi yang tengah menurun itu dan sejumlah pebisnis telah datang untuk menghadiri pameran dagang dan pertemuan, termasuk Elon Musk dari Tesla dan Tim Cook dari Apple. Wisatawan asing masih jarang terlihat dibandingkan sebelum pandemi.
Lama waktu pemrosesan Visa Kuwait Untuk Indonesia
Lama waktu pemrosesan visa Kuwait bervariasi tergantung pada jenis visa dan volume aplikasi yang di terima oleh Kedutaan Besar Kuwait atau agen visa yang sah. Maka berikut ini adalah perkiraan waktu pemrosesan visa untuk warga negara Indonesia:
Selanjutnya, visa Kunjungan untuk tinggal 14 hari: sekitar 3-5 hari kerja
Kemudian, visa Kunjungan untuk tinggal 30 hari: sekitar 7-10 hari kerja
Lama waktu pemrosesan visa kerja sekitar 2-4 minggu.
Dan juga lama waktu pemrosesan visa belajar sekitar 2-4 minggu.
Pastikan untuk mengajukan aplikasi visa dengan waktu yang cukup sebelum rencana keberangkatan agar kamu memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan proses aplikasi visa. Sehingga selalu periksa status aplikasi visa secara berkala dan juga jika terjadi keterlambatan dalam proses pemrosesan. Maka kamu dapat menghubungi Kedutaan Besar Kuwait atau agen visa yang sah untuk memperoleh informasi yang lebih akurat.
Cara kirim dokumen biro jasa pengurusan visa bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
PT Jangkar Global Groups adalah Perusahaan Provider Visa yang siap membantu anda.
Membayar biaya Visa Kuwait Untuk Indonesia
Biaya visa Kuwait bervariasi tergantung pada jenis visa yang kamu ajukan. Berikut adalah langkah-langkah untuk membayar biaya visa:
Pastikan untuk mengecek biaya visa untuk jenis visa yang kamu ajukan.
Kemudian biaya visa bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya, oleh karena itu selalu periksa biaya terbaru sebelum membayar.
Kedutaan Besar Kuwait atau agen visa yang sah biasanya menerima pembayaran dengan tunai atau transfer bank.
Maka pastikan untuk mengetahui metode pembayaran yang di terima sebelum melakukan pembayaran.
Selanjutnya jika kamu membayar dengan tunai. Maka pastikan untuk membawa uang tunai dalam jumlah yang cukup ke kedutaan besar Kuwait atau agen visa yang sah.
Jika kamu membayar melalui transfer bank. Maka pastikan untuk mentransfer biaya visa sesuai dengan jumlah yang di tentukan ke rekening yang telah di sediakan.
Jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai bukti bahwa biaya visa sudah di bayar.
Setelah membayar biaya visa, pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran dan mengecek status aplikasi visa secara berkala. Proses pemrosesan visa bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada jenis visa dan waktu yang di butuhkan untuk verifikasi dokumen.
Daftar Negara BVK(Bebas Visa Kunjungan)
Warga negara dari 13 negara/wilayah berikut dapat masuk ke Indonesia tanpa visa, dengan masa tinggal maksimal 30 hari. Pengunjung yang menggunakan fasilitas bebas visa ini tidak dapat mengubah jenis visa atau memperpanjang masa tinggal mereka.
Sumber dari www.imigrasi.go.id
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Visa Kunjungan (Visit Visa):
Visa ini diberikan kepada warga negara tertentu yang ingin mengunjungi Indonesia untuk tujuan wisata, bisnis, atau kunjungan keluarga. Visa ini harus diajukan sebelum kedatangan ke Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara asal.
Berikut adalah panduan aplikasi visa yang dapat Anda ikuti:
Daftar Negara VoA(Visa On Arrival)
Warga negara dari 97 negara/wilayah berikut dapat mengajukan visa on arrival elektronik (E-VOA) atau visa on arrival saat tiba di Indonesia. Biaya visa on arrival adalah 500.000 Rupiah Indonesia, dengan masa berlaku maksimal 30 hari. Visa on arrival juga dapat diperpanjang selama 30 hari tambahan di titik masuk yang ditentukan di dalam Indonesia, dengan biaya perpanjangan yang sama, yaitu 500.000 Rupiah. Kebijakan ini memudahkan wisatawan untuk mengurus visa secara langsung saat tiba di Indonesia, dan memberikan fleksibilitas tambahan untuk memperpanjang masa tinggal jika diperlukan.
Sumber dari www.imigrasi.go.id
Visa Pelajar (Student Visa):
Visa ini diberikan kepada mereka yang ingin belajar di Indonesia, baik dalam program pendidikan formal maupun non-formal. Visa ini harus diajukan sebelum kedatangan ke Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara asal.
Berikut adalah panduan untuk mengajukan Visa Pelajar di Indonesia: