e. Biaya material lainnya
Biaya membangun rumah selanjutnya yang harus kamu pertimbangkan adalah biaya lain-lainnya. meliputi paku (berbagai ukuran), kawat, seng, perkakas, dan material-material kecil lainnya yang digunakan dalam proyek konstruksi. Setidaknya kamu perlu menyiapkan biaya sekitar Rp 4.000.000.
Baca juga : Ini Cara Menghitung Biaya Renovasi Rumah yang Benar
Biaya Membangun Rumah Lain-Lain
Biaya pemasangan atap borongan @Rp 300.000/m2, untuk atap seluas 45 meter persegi (model rata/miring) membutuhkan sekitar: Rp 13.500.000.
Beli kusen + pintu kayu panel 3 unit: Rp 4.500.000
Biaya utility (pasang PDAM, PLN, toren, instalasi jaringan listrik & air, saluran pembuangan, dll): Rp 15.000.000.
Biaya Finishing (cat, dll): Rp 8.000.000.
Baca juga : Kenali 3 Jenis Pajak Jual Beli Rumah dan Cara Menghitungnya
Problematik Rumah, Akibat Kapitalisme
Rumah merupakan problematik besar yang dihadapi masyarakat saat ini. Banyak orang yang tidak memiliki rumah. Sebagian lagi memiliki rumah, tetapi kondisinya tidak layak. Sulitnya kepemilikan rumah sejatinya akibat distribusi kepemilikan harta yang timpang sehingga segelintir orang bisa punya banyak rumah, sedangkan yang lainnya tidak punya rumah. Tidak hanya rumah, distribusi tanah juga sangat timpang.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan, jumlah rumah tangga yang belum punya rumah dalam lima tahun terakhir mencapai belasan juta. Mereka tidak tinggal di rumah milik sendiri, melainkan di kontrakan, rumah orang tua, atau menumpang pada keluarga lainnya. Pada 2021 ada 14,3 juta rumah tangga yang tidak tinggal di rumah sendiri. Jumlah itu setara dengan 18,9% dari total rumah tangga di Indonesia yang jumlahnya sekitar 75,6 juta. Jakarta menjadi wilayah dengan tingkat kepemilikan hunian terendah di Indonesia. Data BPS 2022 menunjukkan bahwa hanya 56,13% rumah tangga di Jakarta yang memiliki rumah.
Data tersebut menunjukkan betapa timpangnya kepemilikan rumah di Indonesia. Ketimpangan ini adalah keniscayaan dalam sistem kapitalisme karena kapitalisme menganut liberalisme ekonomi yang melegalkan para pengusaha bermodal besar untuk menguasai tanah seluas-luasnya. Negara bahkan memberikan kemudahan dan insentif pada perusahaan properti sehingga mereka leluasa menguasai tanah seluas apa pun.
Sebaliknya, rakyat kecil kesulitan memiliki rumah. Bagi mereka, membeli satu rumah saja butuh biaya yang sangat besar, begitu juga dengan membangun rumah. Harga tanah dan material seperti semen, batu, bata, pasir, kayu, dan cat melejit tinggi. Penerapan sistem ekonomi kapitalisme menyebabkan harga rumah, tanah, dan material bahan bangunan sangat mahal. Hal ini membuat rakyat kesulitan untuk memiliki rumah.
Sistem ekonomi kapitalisme juga gagal menyediakan lapangan kerja dengan upah yang layak bagi masyarakat. Akibatnya, lapangan kerja yang tersedia tidak memungkinkan rakyat untuk bisa membangun rumah yang memadai. Sementara itu, rakyat yang bisa membangun rumah yang layak malah dipajaki tinggi oleh pemerintah.
Dari semua ini tampak jelas bahwa pemerintah tidak berusaha untuk meringankan beban rakyat agar bisa punya rumah. Pemerintah malah makin lepas tangan dari tanggung jawab menyediakan papan (rumah) bagi rakyat, padahal rumah merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh negara.
Alih-alih membantu rakyat agar memiliki rumah, pemerintah justru berusaha merogoh dana rakyat dari segala sisi. Selama ini rakyat sudah dikenai PPh, PPN, PBB, PKB, maupun jenis pajak lainnya, tetapi pemerintah masih saja merasa kurang untuk menyedot dana masyarakat sehingga terus melakukan perluasan subjek dan objek pajak demi mengejar target penerimaan negara dari pajak.
Pemerintah sangat getol mengejar pajak sebagai konsekuensi penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan utama negara. Setiap tahun target pajak selalu dinaikkan. Subjek dan objek pajak juga diperluas. Ini artinya rakyat makin diperas untuk membayar pajak.
Sungguh, negara telah mengambil uang rakyat secara paksa atas nama pajak. Di sisi lain, kekayaan alam diserahkan secara gratis pada korporasi swasta kapitalis. Bahkan para pengusaha besar itu mendapatkan keringanan pajak. Ini jelas-jelas tidak adil. Namun, begitulah akibat penerapan sistem kapitalisme yang memalak rakyat.
Mengenai klaim pemerintah bahwa penerapan PPN KMS untuk mewujudkan keadilan karena orang yang membeli rumah kena pajak, ini juga tidak berdasar. Jika ingin adil, seharusnya negara menyediakan rumah murah bagi rakyat, tanpa pajak pembelian rumah maupun PPN KMS. Itu baru adil karena penyediaan rumah bagi rakyatnya adalah tugas negara. Sayang, jaminan penyediaan rumah tidak akan pernah terwujud dalam sistem kapitalisme. Yang ada, rakyat justru dipalak di berbagai sisi.
Biaya Material Bangunan Utama
Biaya membangun rumah kedua yang sangat penting adalah biaya material. Biaya material ini cukup kompleks, karena meliputi material untuk membangun dinding atau struktur utama penopang atap. Makin luas rumahnya, otomatis biayanya akan semakin mahal. Apalagi, jika material yang digunakan berkualitas dan beragam. Seperti contohnya, penambahan penggunaan batu alam dan dekorasi lainnya.
Baca juga : KPR Rumah: Pengertian, Syarat, Langkah-Langkah, Untung Rugi, Hingga Jenisnya!
Berikut ini contoh perhitungannya:
Anggap saja kamu menggunakan batu bata untuk membangun rumah tersebut. Biaya membangun rumah menggunakan batu bata sendiri cukup terjangkau, apalagi batu bata ini dapat bertahan selama puluhan tahun. Untuk batu bata berukuran standar, setidaknya diperlukan sekitar 90 buah batu bata. Harga batu bata kualitas standar per bijinya sekitar Rp 1.000.
Untuk menghitung biaya totalnya, kamu harus menghitung luas area yang dipasangi batu bata. Contoh, untuk rumah seluas 45 meter dengan tinggi sekitar 4 meter maka luas area yang akan dipasangi sekitar 180 m2.
Kemudian, kamu bisa menggunakan rumus: harga batu bata/biji x (luas dinding per meter persegi x jumlah batu bata per meter persegi). Hasilnya, adalah:
Rp 1.000 x (180 m2 x 90 biji) = Rp 16.200.000
Baca juga : Estimasi Biaya Bangun Rumah Per Meter Terlengkap
Per meter persegi dinding, dibutuhkan setidaknya 10 kg semen. Untuk rumah tipe 45 yang sederhana dan minimalis yang memiliki luas permukaan dinding sekitar 180 m2. Maka, dibutuhkan setidaknya 1.800 kg semen (10 kg x 180 m2). Harga semen per sak (50 kg) sekitar Rp 50.000. Untuk mengetahui biaya semennya, kamu bisa menggunakan rumus ini:
Kebutuhan semen x harga
Ini kebutuhan semen untuk bagian dinding saja ya, belum termasuk untuk bagian lantai dsb.
Untuk membangun rumah sederhana dengan tipe 45, kamu membutuhkan sekitar 30 meter kubik pasir. Harga pasir per m3 sekitar Rp 250.000 (bisa kurang bisa lebih). Jadi, untuk total kebutuhan pasirnya adalah: Rp 250.000 x 30 m3 = Rp 7.500.000
Kemudian, kamu membutuhkan batu kali sebagai material penguat. Harganya sekitar Rp 1.000.000 untuk 1 truk kecil.
Baca juga : Biaya Bangun Rumah 2 Lantai: Tips, Cara Hitung, dan Estimasi Biaya
Untuk rangka bangunan, kamu tentunya membutuhkan besi atau baja. Harga besi standar sekitar Rp 15.000 – Rp 100.000. Sementara itu, harga baja sekitar Rp 60.000 per batang. Untuk biaya besi dan baja untuk bagian utama setidaknya kamu membutuhkan biaya sekitar Rp 10.000.000, bisa kurang bisa lebih tergantung jumlah penggunaan.
Baca juga : Beli Rumah DP Nol Persen, Apakah Mungkin?
Biaya Pembuatan Pondasi dan Beton
Kamu dapat menghitung komponen biaya yang satu ini dengan menghitung volume pondasinya menggunakan rumus trapesium. Rumusnya adalah: ((Penampang Bawah + Penampang Atas): 2) X Tinggi Pondasi.
Contohnya saja : penampang bawah 0.5 m, penampang atas 0.3 m, dan tinggi pondasi sekitar 0.6 m. maka, volume pondasi dan cor beton bawah adalah:
((0,5 + 0,3) / 2) x 0,6 = 0,24
Jadi, untuk setiap panjang pondasinya diperlukan sekitar 0,24 meter kubik bahan beton. Jika, biaya per m3 nya adalah Rp 900.000. Maka, biaya untuk pondasi per meternya sekitar: Rp 900.000 x 0,24 = Rp 216.000.
Selanjutnya, untuk mengetahui total biaya pondasinya. Maka, kamu bisa mengalikannya dengan luas rumahmu. Jika kamu ingin membangu rumah sederhana seluas 45 meter persegi, maka biaya pembuatan pondasinya adalah:
Rp 216.000 x 45 = Rp 9.720.000
Baca juga : Terbaru! Cara Mudah Over Kredit Rumah Subsidi
Biaya Pasang Lantai Keramik
Selanjutnya, kamu harus menyiapkan biaya untuk memasang lantai keramik. Biaya lantai ini tergantung pada luas lantai dan juga spesifikasi keramik yang kamu pilih. Untuk keramik standar berukuran 50 x 50 cm harganya sekitar Rp 75.000 per m2.
Baca juga : Biaya Balik Nama Rumah: Pengertian, Komponen Biaya, Cara Hitung, dan Prosedurnya!
Untuk lantai seluas 45 meter persegi. Kamu membutuhkan sekitar Rp 3.375.000 (45 m2 x Rp 75.000). Untuk memasang lantai, kamu pastinya juga membutuhkan material tambahan seperti pasir, batu kerikil, dan sejenisnya bukan? Untuk mengcover biaya tersebut, kamu bisa membulatkan biayanya menjadi Rp 5.000.000
Apa itu Strategi Konten 3H?
Strategi konten 3H adalah kerangka kerja yang membantu bisnis dalam merencanakan dan membuat konten yang relevan dengan audiens. Setiap elemen dalam strategi ini—Hero, Hub, dan Hygiene—memiliki peran unik dalam membangun kesadaran, mempertahankan keterlibatan, dan mendorong konversi.
Hub Content: Menjaga Keterlibatan dan Membangun Komunitas
Jika hero content adalah momen besar yang menarik perhatian, hub content adalah jenis konten yang menjaga keterlibatan audiens sepanjang waktu. Konten ini biasanya berfungsi sebagai jembatan antara hero content dan hygiene content, dengan fokus pada topik-topik yang relevan dan menarik bagi audiens target secara rutin.
Hub content sering kali berbentuk seri video, blog post, atau podcast yang dipublikasikan secara berkala. Misalnya, sebuah brand fashion mungkin membuat seri video mingguan tentang tren mode terbaru, atau blog yang membahas tips-tips kecantikan. Konten ini tidak seintensif hero content, namun tetap memiliki daya tarik yang kuat karena sesuai dengan minat dan kebutuhan audiens.
Tujuan dari Hub Content:
Sebuah merek fashion yang ingin terlibat lebih dalam dengan audiensnya bisa membuat seri video di Instagram atau YouTube yang membahas tren mode terbaru, cara memadukan pakaian, atau panduan gaya untuk berbagai kesempatan.
Mereka mungkin merilis konten ini setiap minggu, memastikan bahwa audiens tetap terhubung dan terus mendapatkan inspirasi dari merek tersebut. Seperti halnya konten viral marketing core diseruduk banteng,
Ketentuan terkait PPN KMS
Tarif PPN membangun rumah sendiri diatur secara rinci di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Pasal 2 Ayat (2) PMK tersebut menyatakan bahwa PPN terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Kegiatan membangun sendiri yang dimaksud di dalam aturan tersebut mencakup perluasan bangunan lama, bukan hanya pendirian bangunan baru.
Tidak semua rumah yang dibangun atau direnovasi sendiri akan dikenakan PPN. Pada Pasal 2 ayat (4) dijelaskan, rumah yang dikenai PPN adalah bangunan yang berdiri di atas bidang tanah dan/atau perairan dengan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Selain itu, bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha dan luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
Kemudian Pasal 3 Ayat (2) menyatakan, “Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.” Dengan demikian, tarif PPN KMS saat PPN masih 11% yang berlaku saat ini adalah 2,2% dan saat PPN naik menjadi 12% mulai Januari 2025 adalah 2,4%.
Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo menyatakan, PPN KMS bukanlah pajak baru yang dikeluarkan oleh Kemenkeu. Pajak ini sudah ada sejak 1995, yakni diatur di dalam UU 11/1994. Ia menjelaskan bahwa tujuan pengenaan PPN atas KMS adalah agar semua proses pembangunan, baik yang dibantu oleh kontraktor maupun sendiri, mendapatkan tanggungan yang sama. Tujuannya untuk menciptakan keadilan karena kalau membangun rumah dengan kontraktor, terutang PPN, membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama mestinya juga diperlakukan sama. Namun demikian, benarkah ini adil?
Biaya Pengolahan Lahan
Jika lahan yang kamu beli masih berupa lahan “mentahan”, maka kamu harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pengolahan lahan. Biaya ini bisa meliputi: biaya pengurukan tanah, pemadatan tanah, pembersihan rumput-rumput yang memenuhi tanah, penebangan pohon, sampai biaya untuk membayar jasa pekerja.
Harga tanah “mentahan” tersebut biasanya lebih murah dibandingkan tanah kavling/lahan siap bangun. Meskipun kamu harus mengeluarkan biaya tambahan, namun tak ada salahnya membandingkan untung ruginya lho.
Biaya pengolahan lahan biasanya sekitar Rp 3.000.000 – Rp 5.000.000, tergantung luas lahan, tingkat kesulitan, dan jenis pekerjaan yang dilakukan.
Baca juga : Cara Menghemat Biaya Bangun Rumah, Lengkap dengan Harga