Administrator 31 Agustus 2023 13:42:08 WIB
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Tujuan Pajak PBB Pajak Bumi dan Bangunan sebagai salah satu sumber dan potensi demi untuk menunjang hasil kekayaan Negara , pendapatan daerah maupun pendapatan desa. PBB adalah iuran yang dikenakan kepada seseorang atas properti yang dia miliki. Pajak ini wajib dibayar setiap tahunnya, wajib pajak yang tidak membayar tepat waktu akan harus membayar denda. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dihadiri oleh warga / masyarakat Jagalan yang berantusias untuk membayar PBB, setiap pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) mendapat kupon 1 untuk di undi di akhir acara.
Formulir Penulisan Komentar
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
Halo Sobat Pajak! Masyarakat Indonesia, tak terkecuali Masyarakat Provinsi DKI Jakarta diwajibkan untuk membayar pajak setiap tahunnya. Sebab, pajak memiliki peran yang begitu besar dalam pembangunan dan menjadi sumber pendapatan daerah.
Salah satu jenis pajak daerah yang perlu dibayarkan setiap tahunnya, ialah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Selain itu, PBB-P2 juga merupakan salah satu jenis pajak properti yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah.
Diketahui, berbagai manfaat dapat dirasakan apabila masyarakat wajib pajak taat dalam membayar pajaknya. Berikut beberapa manfaat yang didapatkan apabila membayar PBB-P2 tepat waktu, antara lain:
1. Menjadi Sumber Pendapatan Bagi Pemerintah
PBB-P2 diketahui menjadi salah sumber pendapatan terbesar bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berasal dari Pajak Daerah. Adapun penerimaan dari PBB dapat digunakan untuk membiayai berbagai program dan pembangunan pemerintah, seperti: infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga pelayanan publik lainnya. Pendapatan dari PBB ini sangat penting dalam mendukung berbagai proyek pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki kualitas hidup.
2. Mengatur Kepemilikan Properti
Selain mendukung pendapatan daerah, PBB-P2 juga dapat digunakan sebagai instrumen kebijakan untuk mengatur kepemilikan properti. Melalui pengenaan pajak yang adil dan proporsional, PBB dapat mendorong pemilik properti untuk memanfaatkan tanah dan bangunan mereka lebih efisien. Tak hanya itu, PBB juga dapat mendorong penggunaan properti sesuai dengan rencana tata ruang dan pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih teratur dan terencana, serta menghindari penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
3. Pengumpulan Data Properti
Dalam proses pemungutan PBB-P2, pemerintah juga dapat sekaligus mengumpulkan data tentang kepemilikan properti dan kondisi properti yang ada. Nantinya, data ini dapat digunakan dalam perencanaan perkotaan, pengembangan infrastruktur, analisis ekonomi dan pengambilan keputusan lainnya. Data yang akurat dan terbaru mengenai properti sangat penting untuk mendukung perencanaan pembangunan yang efektif dan efisien, serta untuk membuat kebijakan yang berbasis data.
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak hanya merupakan kewajiban warga negara, tetapi juga sebuah kontribusi nyata dalam pembangunan daerah dan nasional. Pajak ini memainkan peran krusial dalam mendukung berbagai program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. PBB-P2 menjadi salah satu pilar utama dalam pembiayaan proyek infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Dengan membayar PBB-P2, masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung berbagai program pemerintah. Ketika kita taat membayar pajak, kita membantu memastikan bahwa dana yang diperlukan untuk pembangunan tersedia dan dapat digunakan secara efektif untuk kesejahteraan bersama. Pembayaran pajak yang tepat waktu juga membantu menciptakan tata ruang kota yang lebih teratur dan terencana, mengurangi penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta mendorong pemanfaatan properti yang lebih efisien.
Mari bersama-sama kita dukung pembangunan daerah dengan taat membayar pajak. Ingat, pajak kita untuk pembangunan kita!
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
(Jumat, 21/12/2018) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu pajak yang ada di Indonesia. Menurut pengertiannya adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah atas tanah dan bangunan dimana dasar pengenaan pajak tersebut berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Sementara itu, NJOP adalah harga rata-rata jual beli yang diperoleh dari harga objek lain yang sejenis, NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan untuk pembayaran PBB. Sejak tahun 2014, pemerintah pusat melalui Direktoral Jendral Pajak telah mengalihkan pembayaran PBB yang kini ditanggungjawabi oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) ataupun Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) yang berda di tiap daerah, namanya pun kini berubah menjadi PBB-P2.
Di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan,Bappenda Asahan lah yang bertugas untuk mengumpulkan PBB dari tiap wajib pajak. Seperti yang kita ketahui, pajak merupakan sember penghasilan Negara. Dimana uang pajak tersebut digunakan untuk biaya balanja pegawai dan juga pembiayaan pembangunan. Nah, dengan rutin membayar pajak pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah dan rumah sakit lebih mudah terealisasi. Tidak hanya itu pajak juga bermanfaat untuk subsidi atas pangan dan bahan bakar minyak, kelestarian lingkungan hidup serta budaya, dana pemilu dan juga sebagai dana untuk mengembangkan alat transportasi umum. Maka dari itu, dengan rutin membayar pajak dapat membuat masyarakat merasa bahagia, karena semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
Jadi jangan malas bayar pajak daerah ya.... karena pajak daerah gunanya juga adalah untuk pembangunan daerah kita masing-masing. Jika ingin daerah kita semakin maju, maka wajib pajak tak boleh malas ataupun lalai dalam bayar pajak !
Pemilik kendaraan wajib membayar pajak. Apa manfaat membayar pajak tersebut?
Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak. Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Mengutip laman Bapenda Jabar, pajak kendaraan itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program publik lainnya di daerah tersebut. Untuk itu, warga yang membayar pajak kendaraan tepat waktu, turut berkontribusi dalam kemajuan daerah.
Meski begitu, masih banyak warga yang abai untuk membayar pajak kendaraannya. Bahkan dalam catatan Korlantas, dari total 165 juta kendaraan yang membayar pajak hanya sekitar 69 juta kendaraan. Dibutuhkan stimulus agar masyarakat mau menunaikan kewajibannya tersebut. Salah satunya penghapusan bea balik nama kendaraan bekas. Cara ini terbukti membuat masyarakat menunaikan kewajibannya membayar pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itulah yang membuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggelar program pemutihan pajak dalam 'Promo Akhir Tahun 2024 Pajak Kendaraan Jawa Barat'.
Pemutihan pajak rupanya sukses membuat masyarakat sadar akan kewajibannya. Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggelar program pemutihan pajak dengan periode pembayaran mulai 1-23 Desember 2024. Tak cuma pembebasan bea balik nama kendaraan bekas yang masuk dalam program ini. Ada beberapa insentif lain yang diberikan dengan rincian sebagai berikut.
Langganan Info Terbaru
Gabung dalam komunitas Pajakku, dapatkan berita dan solusi perpajakan terbaru
Data Anda telah terkirim!
Terima kasih, tim kami akan segera menghubungi Anda. Jika ingin berdiskusi langsung dengan tim kami, silahkan chat kami via Whatsapp
Komentar atas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta Jln.Mondorakan Jagalan Banguntapan Bantul
Jln.Mondorakan Jagalan Banguntapan Bantul
Bebas Pokok Tunggakan dan Denda Tahun ke-3,4,5, dst
Pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan tahun ke-3, tahun ke-4 dan tahun ke-5 dan seterusnya.
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (kendaraan bekas) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.